PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi akan Tetap Periksa STRP Pekerja hingga 2 Agustus
Politik | 26 Juli 2021, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental
Sambodo menilai, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang nonkritikal dan nonesensial.
Sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21 sampai 25 Juli 2021, kata Sambodo, Polda Metro Jaya sudah mendirikan pos penyekatan hingga berjumlah 100 titik.
Hal tersebut, Sambodo menambahkan, perlu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan
Selama perpanjangan tersebut, ada beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dengan pertimbangan itu, Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: PPKM Ddiperpanjang: Aturan Baru Pasar, PKL, Hingga Restoran yang Boleh Makan Ditempat
Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Baca Juga: 3 Faktor Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, Luhut: Penekanan pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi.
Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Untuk pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara