Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dengan pertimbangan itu, Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: PPKM Ddiperpanjang: Aturan Baru Pasar, PKL, Hingga Restoran yang Boleh Makan Ditempat
Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Baca Juga: 3 Faktor Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, Luhut: Penekanan pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi.
Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Untuk pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4
Penulis : Tito Dirhantoro
Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara