PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dikenakan Penyesuaian
Sosial | 25 Juli 2021, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal melakukan beberapa penyesuaian kebijakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penyesuaian secara bertahap akan dterapkan pada sejumlah kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Kita bakal melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi dalam siaran pers, Minggu (25/7/2021).
Dengan sebagian besar penyesuaian yang telah disebutkan oleh Jokowi menyasar pada kegiatan masyarakat di beberapa fasilitas umum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Lebih lengkapnya, berikut beberapa kegiatan yang dimaksud dalam penyesuaian kebijakan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
1. Kegiatan jual beli di pasar
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, pasar yang menggelar kegiatan jual beli selain bahan pokok hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen saja.
Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 15.00, dan pengaturan lebih lanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV