> >

Minta PPKM Diperpanjang, Guru Besar UI: Semua yang Terdampak Sebaiknya Dapat Bansos

Berita utama | 24 Juli 2021, 15:03 WIB
Aktivitas jual beli di lokasi luberan pedagang di Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta sebelum PPKM Darurat. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) Prof. Tjandra Yoga Aditama memberi usulan untuk memperpanjang kembali PPKM level 4 yang akan berakhir pada Minggu (25/7/2021) besok. 

Hal ini sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam “Situation Report” pada 21 Juli 2021.

“Indonesia sekarang memerlukan “Public Health and Social Measure (PHSM)” yang ketat (stringent), tentu dalam bentuk pembatasan sosial dan pembatasan pergerakan (movement restriction),” ujar Prof. Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19 IDI: Jangan Dulu Longgarkan PPKM di DKI Jakarta

Meski begitu, Tjandra mendorong pemerintah untuk melonggarkan aturan pada pekerja informal, salah satunya yang bekerja di luar ruangan atau gedung.

Ia pun mengusulkan 3 skenario penyesuaian yang dapat menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 dan masyarakat kecil tidak terdampak secara ekonomi.

“Sektor formal yang terima gaji bulanan diminta di rumah dulu selama dua minggu misalnya dan sektor informal mulai dilonggarkan, asal jangan yang kontak dekat langsung dengan pelanggan,” beber Tjandra dalam skenario pertama.

Skenario kedua juga memberi kelonggaran bertahap pada pekerja informal.

Di sisi lain, pekerja formal di sektor esensial dan kritikal juga boleh bekerja di kantor. 

Namun, kelonggaran ini hanya boleh diberikan pada pekerja perusahaan dengan gedung sendiri.

“Karena kalau dalam gedung bersama maka petugas gedung juga terpaksa harus masuk padahal hanya sebagian kecil gedung yang ada sektor esensial/kritikal,” terang Tjandra.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU