Plt Direktur Labuksi KPK Terbukti Langgar Etik Soal Hilangnya Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram
Hukum | 23 Juli 2021, 16:22 WIBAwalnya pada tanggal 15 Desember 2020 terperiksa melaporkan secara lisan barang bukti emas yang hilang kepada saudara Subroto selaku Direktur Pengawasan Internal.
Pada waktu Direktur Pengawasan Internal memberikan arahan agar terperiksa segera menyelesaikan permasalahan ini karena BPK akan masuk melakukan audit.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi
Kemudian Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto pun menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang kepada Mungki Hadipratikto pada 14 Januari 2021.
"Terperiksa (Mungki) tidak pernah melaksanakan ketentuan SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan teperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai," ujar Albertina.
Alasan Mungki tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas karena syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi di Direktorat Labuksi.
Namun alasan tersebut tidak diterima karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP.
Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Firli, MAKI Nilai Sanksi untuk 2 Penyidik KPK Sangat Tidak Adil
“Terperiksa hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan barang bukti tersebut agar bisa kembali karena dari segi waktu BPK akan masuk untuk melakukan audit yang biasanya salah satu fokus BPK adalah pengelolaan atas barang bukti dan rampasan,” ujar Albertina.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV