Plt Direktur Labuksi KPK Terbukti Langgar Etik Soal Hilangnya Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram
Hukum | 23 Juli 2021, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto terbukti melakukan pelanggaran etik.
Terperiksa Mungki Hadipratikto melanggar etik karena tidak melaporkan tindak pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial I Gede Arya Suryanthara (IGAS).
Hal itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti
Mungki terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu melakukan pekerjaan tidak sesuai standard operating procedure (SOP) dan tidak melaporkan saat mengetahui adanya pelanggaran etik.
Terperiksa Mungki Hadipratikto terbukti telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).
Adapun kasus ini bermula saat Pegawai KPK IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK
IGAS yang merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi mencuri barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa emas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV