Presiden Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat, Jika Kasus Covid-19 Rendah
Politik | 20 Juli 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari masyarakat ingin beraktivitas seperti biasa. Namun, pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Darurat, jika kasus Covid-19 rendah.
“Saya paham ada aspirasi masyarakat agar kegiatan sosial ekonomi bisa dilonggarkan. Hal semacam ini bisa dilakukan, bila kasus penularan Covid-19 rendah dan kasus kronis yang masuk rumah sakit rendah,” ujar Presiden Jokowi dalam Pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia, Senin (19/7/2021).
Jokowi khawatir kasus Covid-19 akan naik dan rumah sakit kewalahan menampung pasien, bila pihaknya melonggarkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Mendagri Tegur Keras 19 Provinsi Soal Dana Corona
“Bayangkan, kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi dan rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada. Ini akan menyebabkan kapasitas fasilitas kesehatan kita kolaps,” jelas Jokowi.
Ia juga mengingatkan kunci mengatasi pandemi adalah vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.
“Kuncinya hanya ada dua sekarang ini: Pertama, mempercepat vaksinasi. Kedua, disiplin protokol kesehatan, utamanya pakai masker,” katanya.
Di sisi lain, Jokowi mengatakan pandemi kemungkinan masih akan berlangsung lama akibat kemunculan varian baru Covid-19.
“Akhir dari pandemi ini belum bisa diprediksi. Setelah varian pertama, kemudian datang varian Delta,” beber Jokowi.
Bahkan, Jokowi menyebut Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan soal kemunculan varian baru, selain varian Delta.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV