Kasus Covid-19 Tinggi, 3 Kabupaten/Kota Tetap Izinkan Salat Iduladha Berjemaah di Masjid, Mana Saja?
Peristiwa | 19 Juli 2021, 09:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan putusan Menteri Agama yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 hanya wilayah yang masuk zona hijau dan kuning yang diperbolehkan menggelar salat Iduladha secara berjemaah di masjid dan lapangan.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian, salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, dikutip Senin (19/7/2021).
Gantinya, dalam SE tersebut disebutkan pelaksanaan Salat Iduladha di zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan di rumah saja. Hal tersebut dilakukan agar memutus penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut dapat terkendali dengan mencegah kerumunan.
Namun begitu, masih ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki kasus konfirmasi yang tinggi dan tetap akan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah baik di masjid ataupun lapangan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Berikut Isi Kesepakatan Wapres, MUI, Ormas Islam Soal Ibadah Iduladha dan Takbiran: Di Rumah Saja
Berikut ini daftar wilayah di Indonesia yang pemerintah setempatnya mengizinkan penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kabupaten Mimika, Papua
Pelaksanaan salat Iduladha di Mimika hanya digelar di masjid-masjid dengan protokol kesehatan ketat. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Satgas Covid-19 setempat yang melarang penyelenggaraan Salat Iduladha di lapangan.
Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan meliputi menggunakan masker dua lapis, jarak antar jemaah 1,5 meter, jemaah hanya boleh 50 persen dari kapasitas masjid, pelaksanaan maksimal selama 1 jam, masyarakat lansia dilarang mengikuti salat Iduladha di masjid, wajib membawa hand sanitizer, dan khatib wajib memakai faceshield.
Diketahui berdasarkan laman resmi covid19.papua.go.id, per Kamis (15/7/2021) tercatat kasus positif di Kabupaten Mimika mencapai 7556 orang dengan rincian 6824 orang dinyatakan sembuh dan 662 orang masih dalam perawatan. Sementara itu sebanyak 70 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Baca Juga: Simak! Berlaku Mulai Senin 19 Juli 2021, Berikut Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha
2.Kota Padang, Sumatera Barat
Pemerintah Kota Padang memperbolehkan masyarakatnya untuk melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid. Meskipun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pihaknya menjamin akan melaksanakan salat Iduladha dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dilansir dari laman resmi Covid-19 Kota Padang, per Minggu (18/7/2021) tercatat kasus positif sebanyak 28.187 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 24.099 orang dinyatakan sembuh dan 429 orang meninggal dunia. Sementara itu, pasien Covid yang bergejala sebanyak 2275 orang dengan rincian 255 orang dirawat, 1958 orang isolasi mandiri, dan 62 orang karantina. Sedangkan pasien Covid-19 tanpa gejala tercatat sebanyak 1384 orang dengan 31 orang dirawat, 1336 isolasi mandiri dan 17 orang karantina.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Istri Anwar Fuady Beli Sapi Limosin untuk Kurban di Hari Raya Iduladha
3. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Pelaksanaan salat Iduladha secara berjemaah di Kota Samarinda wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan, serta jumlah jemaah hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas tempat salat. Meski salat Iduladha diizinkan dilaksanakan di masjid dan lapangan, pemerintah setempat tetap menganjurkan masyarakatnya untuk beribadah di rumah.
Dilansir dari laman resmi Covid-19 Kalimantan Timur Kota samarinda per Senin (19/7/2021) tercatat kasus positif mencapai 16828 orang dengan 14899 orang dinyatakan sembuh, 1489 orang dirawat, dan 440 orang meninggal dunia.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV