Menag: 27 dari 31 Asrama Haji Siap Dipergunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19
Berita utama | 16 Juli 2021, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia siap dipergunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19.
“Pertama saya sampaikan sebagaimana yang sudah saya laporkan ke Presiden, bahwa kementerian agama memiliki 31 asrama haji di seluruh indonesia, 27 di antaranya siap digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid baik berupa RS Darurat Covid,” kata Menteri Agama Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Youtube Setpres, Jumat (16/7/2021).
“Sebagaimana di asrama (haji) Pondok Gede, maupun untuk keperluan isoman, kami persiapkan semua. Kenapa 27? Karena yang empat masih dalam proses renovasi,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Menag juga melaporkan kepada Presiden bahwa Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas lainnya agar masyarakat tidak mudik Iduladha.
“Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran Covid-19. Sore ini kita lakukan koordinasi, mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Muhadjir Effendy: Ibarat Darurat Militer
Selain itu, Menag juga memberikan imbauan kepada umat Islam terkait peringatan Iduladha. Menag Yaqut menuturkan, kementeriannya sudah menerbitkan aturan surat edaran Kemenag No 17 tahun 2021 terkait pelaksaaan Iduladha.
“Pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiataan beribadatan di rumah-rumah ibadah , artinya rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan salat berjamaah, tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Menag, SE yang diterbikan juga mengatur larangan untuk takbiran apalagi arak-arakan dan berkerumun.
“Kami Kemenag mengatur dan mempersilahkan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja, karena itu sama sekali tidak mengurangi makna dari malam takbiran,” ujarnya.
Baca Juga: Menkes Sebut 2.000 Tempat Tidur Dipersiapkan untuk Tangani Pasien Covid-19
Selanjutnya untuk pelaksanaan penyebelihan hewan kurban, Menag Yaqut berharap penyembelihan dilakukan di rumah pemotong hewan.
“Tapi dilakukan di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan panitia penyembelihan dan mereka yang melakukan kurban,” ujarnya.
Menag juga menekankan, pembagian hewan kurban tidak boleh ada kerumunan seperti sebelum waktu pandemi Covid-19.
“Atur supaya hewan kurban diantarkan langsung ke yang berhak,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV