Sah, BPOM Izinkan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
Update | 15 Juli 2021, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada sejumlah obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19.
Salah satunya Ivermectin, obat yang sempat jadi pembicaraan beberapa waktu lalu, termasuk dalam obat yang mendapat izin untuk penggunaan darurat itu.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Baca Juga: Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM, Stafsus BUMN Berharap Dapat Mendukung Penanganan Terapi Covid-19
Lebih rincinya, dalam isi surat edaran itu disebutkan pada poin ketujuh, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang mengandung:
- a. Remdesivir
- b. Favipiravir
- c. Oseltamivir
- d. Immunoglobulin
- e. Ivermectin
- f. Tocilizumab
- g. Azithromycin
- h. Dexametason
Surat edaran yang ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Eadaran ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian pernyataan BPOM.
"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM.
Baca Juga: BPOM Izinkan Obat Ivermectin untuk Pasien Covid Asal Sesuai Resep Dokter
Belakangan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, membenarkan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19, salah satanya obat yang mengandung Ivermectin.
Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan termasuk obat terapi Ivermectin.
"Kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," terang Arya.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tambahnya.
Arya optimis, persetujuan sejumlah obat terapi Covid-19 termasuk Ivermectin, bisa memicu penurunan Covid-19 di Indonesia. "Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet," jelasnya.
Arya berharap obat-obat tersebut bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter. "Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Boleh Dibeli Tanpa Resep Dokter, BPOM Rilis RS yang Masuk Uji Klinik Ivermectin
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV