Sah, BPOM Izinkan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19
Update | 15 Juli 2021, 10:14 WIBBelakangan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, membenarkan bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19, salah satanya obat yang mengandung Ivermectin.
Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan termasuk obat terapi Ivermectin.
"Kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," terang Arya.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tambahnya.
Arya optimis, persetujuan sejumlah obat terapi Covid-19 termasuk Ivermectin, bisa memicu penurunan Covid-19 di Indonesia. "Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet," jelasnya.
Arya berharap obat-obat tersebut bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter. "Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Boleh Dibeli Tanpa Resep Dokter, BPOM Rilis RS yang Masuk Uji Klinik Ivermectin
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV