Polri Resmi Tahan Dokter Lois atas Kasus Hoaks Covid-19
Hukum | 13 Juli 2021, 00:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Lois Owien resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin, 12 Juli 2021.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polri.
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan (terhadap Dokter Lois) oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Penampakan dokter Lois Owien Saat Akan Dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri
Agus menuturkan, pertimbangan penahanan terhadap dokter Lois merupakan kewenangan penyidik Polri.
Menurut dia, ada alasan tersendiri bagi penyidik kepolisian untuk menahan dr Lois usai menjalani pemeriksaan.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," ucap Andrianto.
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Covid-19, Dokter Lois Berujung Ditangkap Pihak Kepolisian
Sebelum dilakukan penahanan, polisi menangkap dokter Lois pada Minggu (11/7/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap dokter Lois dilakukan karena pernyataannya yang menyebut bahwa korban Covid-19 meninggal dunia bukan karena penyakit tersebut. Melainkan penyebabnya karena interaksi obat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dokter Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dokter Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: dr. Lois Owien Ditangkap, Kimia Farma Tunda Vaksin Berbayar, Rusuh Massa HRS Tasikmalaya
IDI mengaku sudah sempat mengundang dokter Lois untuk mengklarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.
Namun, dokter Lois belum sempat mendatangi IDI karena telah lebih dulu ditangkap usai pernyataannya tentang korban Covid-19 tersebut viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam kasus ini, dokter Lois diduga melanggar pasal berlapis.
Baca Juga: Polri Jerat dr Lois Akibat Sebar Berita Bohong Terkait Covid-19
Pertama, dokter Lois diduga melanggar tentang penyebaran berita atau informasi bohong yang berpotensi dapat menimbulkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Kedua, Ramadhan menambahkan, dokter Lois diduga melakukan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
Baca Juga: Cari Sensasi Sebar Hoaks Jadi Korban karena PPKM Darurat, Warga Batu Ditangkap Polisi
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ucap Ramadhan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV