> >

Polri Resmi Tahan Dokter Lois atas Kasus Hoaks Covid-19

Hukum | 13 Juli 2021, 00:23 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Lois Owien resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin, 12 Juli 2021.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polri.

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan (terhadap Dokter Lois) oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Penampakan dokter Lois Owien Saat Akan Dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri

Agus menuturkan, pertimbangan penahanan terhadap dokter Lois merupakan kewenangan penyidik Polri.

Menurut dia, ada alasan tersendiri bagi penyidik kepolisian untuk menahan dr Lois usai menjalani pemeriksaan.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," ucap Andrianto.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Covid-19, Dokter Lois Berujung Ditangkap Pihak Kepolisian

Sebelum dilakukan penahanan, polisi menangkap dokter Lois pada Minggu (11/7/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terhadap dokter Lois dilakukan karena pernyataannya yang menyebut bahwa korban Covid-19 meninggal dunia bukan karena penyakit tersebut. Melainkan penyebabnya karena interaksi obat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU