> >

Pimpinan Komisi II Kutuk Pungli yang Diduga terjadi di Pemakaman Covid-19 Kota Bandung

Politik | 11 Juli 2021, 11:31 WIB
Sejumlah pemikul jenazah dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) menggotong dan memakamkan peti berisi jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Ingat, kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan situasi bencana Covid-19, sudah seharusnya dihukum jauh lebih berat dibandingkan dalam keadaan non-bencana," katanya. 

Sebelumnya dikutip dari TribunJabar.id, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan oknum yang bersangkutan telah ditindak tegas dengan keputusan pemberhentian. Yana Mulyana menyebut dugaan pungli tersebut tak bisa ditolerir karena masalah Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latarbelakang.

"Saya tak mau main-main urusan covid. Siapa pun yang manfaatkan situasi ini dan tak miliki rasa empati akan ditindak tegas karena urusan kemanusiaan," katanya, Minggu (11/7/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menambahkan bahwa oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga lakukan pungli adalah tenaga pemikul tambahan. Dia diakomodir pada Februari 2021 untuk bantu proses pemikulan jenazah.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli, Salah Satunya Pelajar

"Oknum itu bernama Redi dan bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi, yang bersangkutan petugas pemikul yang kami angkat menjadi PHL pemikul jenazah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU