> >

Mulai Senin Besok, Perjalanan di Jabodetabek Hanya untuk Kepentingan Esensial dan Kritikal

Update | 9 Juli 2021, 14:30 WIB
Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL memakai masker. (Sumber: Kompas.com)

Kata Adita, pembatasan perjalanan dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek itu berangkat dari evaluasi yang Kemenhub lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat.

Menurut Adita, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, “baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” tambahnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS TV, Jumat (9/7/2021).

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” terang Adita.

Baca Juga: Mobilitas Tak Turun Signifikan, Menhub akan Perketat Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU