Mulai Senin Besok, Perjalanan di Jabodetabek Hanya untuk Kepentingan Esensial dan Kritikal
Update | 9 Juli 2021, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Senin, (12/7/2021), perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, termasuk Jabodetabek hanya dibolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran terbaru Kemterian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, sebagai pelengkap Surat Edaran sebelumnya, Nomor 43 Tahun 2021.
Rincinya, dalam SE itu dilengkapi atau diperjelas dua poin;
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstemp atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.
Aturan baru Kemeterian Perhubungan tersebut akan berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021.
Sementara dua hari menjelang pemberlakuan, dimanfaatkan untuk operator mengatur kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Rilis Surat Edaran Terbaru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, perubahan SE itu dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Juga bertujuan menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV