> >

MAKI Surati Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Jaksa Pinangki

Politik | 6 Juli 2021, 20:31 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak melakukan upaya kasasi terkait putusan banding terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi terkait vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Jaksa Pinangki.

Menurut Boyamin, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat respons dari Presiden dengan adanya pengajuan kasasi dari Kejagung.

Baca Juga: Tidak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Kejaksaan Agung Diduga Tutupi Peran King Maker

“Saya berharap Presiden memberikan keadilan kepada masyarakat, tapi ya ini Saya (juga) berharap Presiden melakukan evaluasi (terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin)” ujar Boyamin dalam video yang diterima, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, Boyamin menilai tidak adanya upaya kasasi Kejagung telah mencederai rasa keadilan. Terlebih masyarakat sudah mengajukan petisi agar Kejagung mengajukan kasasi atas putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terdakwa Jaksa Pinangki.

Tak hanya itu, langkah Kejagung tersebut juga mencederai keadilan hukum. Sebab vonis Jaksa Pinangki lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra, sementara Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Anggota Komisi III Fraksi PDIP: Keputusan yang Tepat

“Ini terjadi turbulensi hukum, karena antara pemberi dan penerima suap hukumannya lebih berat yang memberi suap,” ujarnya.

Boyamin menduga sikap Kejagung yang tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menutupi sosok king maker dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA terkiat dari Djoko Tjandra.

Padahal, sambung Boyamin, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan keberadaan king maker terbukti berdasarkan percakaapan aplikasi Whatsapp dan dibenarkan oleh terdakwa Pinangki.

Baca Juga: Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki

Dirinya juga telah mengirimkan sejumlah dokumen kepada KPK agar peran king maker di lingkaran kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

“Saya berharap Kejagung mengajukan kasasi supaya terbongkar siapa king maker ini. Dengan tidak mengajukan kasasi Kejagung segaja ingin menutup king maker agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: MAKI Adukan Jaksa Agung ke Presiden Jokowi Soal Vonis Pinangki

Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," ujar Riono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU