> >

MAKI Surati Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Jaksa Pinangki

Politik | 6 Juli 2021, 20:31 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Boyamin menduga sikap Kejagung yang tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menutupi sosok king maker dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA terkiat dari Djoko Tjandra.

Padahal, sambung Boyamin, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan keberadaan king maker terbukti berdasarkan percakaapan aplikasi Whatsapp dan dibenarkan oleh terdakwa Pinangki.

Baca Juga: Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki

Dirinya juga telah mengirimkan sejumlah dokumen kepada KPK agar peran king maker di lingkaran kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

“Saya berharap Kejagung mengajukan kasasi supaya terbongkar siapa king maker ini. Dengan tidak mengajukan kasasi Kejagung segaja ingin menutup king maker agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: MAKI Adukan Jaksa Agung ke Presiden Jokowi Soal Vonis Pinangki

Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," ujar Riono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU