> >

Luhut Pastikan WNA yang Masuk Indonesia Telah Vaksin Dosis Lengkap dan Patuh Aturan

Peristiwa | 6 Juli 2021, 15:23 WIB
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin (5/7/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Hal ini disampaikan Menko Luhut sebagai respons ramainya pemberitaan mengenai WNA China yang datang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan beberapa hari di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi, harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Luhut Beberkan Alasan RI Tak Tutup Pintu Masuk bagi WNA saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi WNA, beberapa diantaranya, yaitu telah melakukan vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes usap PCR, melakukan karantina selama 8 hari, dan kembali melakukan PCR.

Menurut Menko Luhut yang juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) WNA yang masuk ke Indonesia tidak sembarang diterima, sebab harus menjalankan prosedur yang berlaku.

Luhut menjelaskan aturan delapan hari karantina sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara yang dianggap baik.

Adapun, di dunia masa karantina ditetapkan berbeda, mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga 21 hari.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Minta Pemerintah Tak Longgar terhadap WNA Selama PPKM Darurat

"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai 6 Juli 2021, WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Adapun persyaratan itu dikecualikan bagi diplomat dan pejabat asing setingkat menteri yang berkunjung dalam rangka praktik hubungan diplomatik seperti diterapkan di negara lain.

Baca Juga: Mulan Jameela Komentari Kebijakan WNA yang Masuk Indonesia di Tengah PPKM Darurat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU