Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Hukum | 5 Juli 2021, 16:57 WIBBaca Juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 22,78 Triliun
Kesembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: P21, Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PT Asabri
Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Selain itu, penyidik fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas.
Sampai saat ini nilai sementara aset yang telah disita oleh penyidik kejaksaan mencapai Rp14 triliun.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV