Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita
Hukum | 5 Juli 2021, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Lurah Kebayoran Lama Utara beranama Maryono itu diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset tersangka kasus Asabri.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi
"Senin ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, salah satunya lurah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Selain Maryono, saksi berikutnya yang diperiksa adalah pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H terkait penelusuran aset PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap Leonard.
Baca Juga: Hitungan BPK, Kerugian Kasus Asabri Capai 22,78 Triliun
Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.
Lebih dari 200 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat sekuritas, manajer investasi, dan termasuk 11 saksi ahli.
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV