Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan Tahun 2020, Seluruh WNA Dilarang Masuk, Kecuali
Berita utama | 5 Juli 2021, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan, pemerintah kembali memberlakukan aturan yang melarang masuk warga negara asing (WNA) ke dalam negeri selama PPKM Darurat. Namun, ada pengecualian dalam aturan itu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pemerintah menutup pintu masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19,” ujar Arya dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Larang WNA ke Indonesia, Alasan Wisata Atau Kerja
Arya menyebut, Permenkumham 26/2020 itu memberikan pengecualian bagi sebagian WNA untuk masuk ke Indonesia.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan,” kata Arya.
Sesuai Permenkumham 26/2020, para pendatang ini perlu memiliki salah satu dari 8 visa atau izin tinggal.
“Visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Visa dinas; b. Visa diplomatik; c. Visa kunjungan; d. Visa tinggal terbatas; e. Izin Tinggal dinas; f. Izin Tinggal diplomatik; g. Izin Tinggal terbatas; dan h. Izin Tinggal tetap,” demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkumham 26/2020.
Selain itu, kata Arya, warga asing yang datang mesti lolos pemeriksaan kesehatan sebelum dapat masuk ke Indonesia.
Baca Juga: 20 TKA China yang Masuk ke Sulsel Ternyata Belum Kantongi Izin Kerja
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV