> >

Cegah Pemalsuan, Pemerintah Terapkan Sertifikat Vaksin-PCR Digital Jadi Syarat Penerbangan

Peristiwa | 5 Juli 2021, 00:06 WIB
Menkes Budi G Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/05/2021) sore (Sumber: Dok. Sekretariat Kabinet RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksinasi Covid-19 dan sertifikat tes PCR menjadi salah satu persyaratan pelaku penerbangan selama PPKM darurat. 

Mengantisipasi pemalsuan, pemerintah akan menerapkan pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan hasil tes usap PCR dalam bentuk digital.

"Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021). 

Sertifikat vaksinasi serta hasil PCR ini, kata Budi akan dicoba mulai pada 5 Juli 2021 2021 dan akan diterapkan untuk penerbangan dari Jakarta ke Bali dan sebaliknya.

"Kami sudah melakukan kerja sama sekarang dengan Angkasa Pura II untuk melakukan pilot project, kita akan coba tanggal 5 Juli sampai 12 Juli untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta," jelasnya. 

Baca Juga: Nekat Langgar PPKM Darurat? Ingat, Sanksi Pidana Menanti!

Budi Mengungkapkan penggunaan data digital ini karena data vaksinasi dan hasil PCR dari 743 yang terdaftar dari seluruh Indonesia dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Datanya kebetulan ada di Kementerian Kesehatan, data itu kita buka dan kami hubungkan dengan Angkasa Pura II, sehingga setiap orang yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi PeduliLindungi atau dia bisa memasukkan NIK-nya,” jelas Budi. 

Dia juga menuturkan adanya sertifikat vaksinasi dan swab PCR secara digital ini diharapkan dapat membuat pemeriksaan menjadi efisien dan terhindar dari pemalsuan. 

"Diharapkan prosesnya bisa menjadi lebih efisien, dan juga lebih cepat, dan lebih aman, terhindar dari pemalsuan," tegas Budi. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edar tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli

Dalam aturan itu memuat syarat untuk pelaku perjalanan hingga persentase pembatasan moda transportasi, baik udara, laut, darat, dan perkeretaapian.

Adapun aturan tersebut berlaku mulai dari 5 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

"Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku pada daerah Jawa dan Bali serta akan diberlakukan perjalanan atau menuju dan dari Jawa dan Bali," kata Menhub Budi Karya Sumadi Jumat (2/7/2021).

Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa para pelaku perjalanan baik dariJawa menuju Bali begitu juga sebaliknya wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan tes usap PCR yang berlaku selama 2x24 jam atau juga menunjukkan tes swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

"Pengetatan perjalanan di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19," jelas Budi.

Baca Juga: Keluar Kota tapi Belum Vaksin Covid-19? Menhub Bolehkan untuk 2 Kriteria Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU