Cegah Pemalsuan, Pemerintah Terapkan Sertifikat Vaksin-PCR Digital Jadi Syarat Penerbangan
Peristiwa | 5 Juli 2021, 00:06 WIBDiberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edar tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Terbitkan SE Penyelenggaraan Transportasi Selama PPKM Darurat, Menhub Sebut Berlaku Mulai 5 Juli
Dalam aturan itu memuat syarat untuk pelaku perjalanan hingga persentase pembatasan moda transportasi, baik udara, laut, darat, dan perkeretaapian.
Adapun aturan tersebut berlaku mulai dari 5 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
"Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku pada daerah Jawa dan Bali serta akan diberlakukan perjalanan atau menuju dan dari Jawa dan Bali," kata Menhub Budi Karya Sumadi Jumat (2/7/2021).
Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa para pelaku perjalanan baik dariJawa menuju Bali begitu juga sebaliknya wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan tes usap PCR yang berlaku selama 2x24 jam atau juga menunjukkan tes swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
"Pengetatan perjalanan di Jawa dan Bali mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19," jelas Budi.
Baca Juga: Keluar Kota tapi Belum Vaksin Covid-19? Menhub Bolehkan untuk 2 Kriteria Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV