Laporan Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Lancar dan Sesuai Intruksi Mendagri
Update corona | 3 Juli 2021, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada hari pertama, Sabtu (3/7/2021) berjalan lancar.
Hal ini berdasarkan dari berbagai laporan yang dihimpun di lapangan, sampai dengan sore ini.
"Pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Jodi, Sabtu.
Jodi mengatakan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi.
"Dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi dengan tindakan PPKM Darurat ini," tambahnya.
Baca Juga: Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Pidana seperti yang Disangkakan ke Rizieq Shihab
Menurut Jodi, melalui PPKM, Presiden Joko Widodo mengintruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur.
"Kita tidak sedang baik-baik saja," kata dia mengingatkan.
"Angka terkonfirmasi positif hari ini saja tercatat 20.7913 dengan 493 kematian hari ini 13.282 saudara kita sembuh namun angka kasus aktif masih di 28.1677 pasien," terang Jodi.
Menurut Jodi, kondisi tidak biasa itu memerlukan tindakan luar biasa.
"Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan seperti terdapat dalam instruksi Imendagri Nomor 15 Tahun 2012," lanjutnya.
Dalam hal monitoring, tambah Jodi, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM.
"Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," jelas Jodi.
Sementara pemberlakuan sanksi, Jodi bilang Polri telah menyiapkan personel untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.
Adapun terkait sanksi, kata Jodi, yang dapat dikenakan kepada pelanggar hukum dapat merujuk pada peraturan termasuk undang-undang tentang wabah penyakit dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Bandel
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV