Laporan Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Lancar dan Sesuai Intruksi Mendagri
Update corona | 3 Juli 2021, 17:49 WIB"Penularan harus dikendalikan. Maka dari itu telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan seperti terdapat dalam instruksi Imendagri Nomor 15 Tahun 2012," lanjutnya.
Dalam hal monitoring, tambah Jodi, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM.
"Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," jelas Jodi.
Sementara pemberlakuan sanksi, Jodi bilang Polri telah menyiapkan personel untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.
Adapun terkait sanksi, kata Jodi, yang dapat dikenakan kepada pelanggar hukum dapat merujuk pada peraturan termasuk undang-undang tentang wabah penyakit dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Bandel
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV