> >

Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat

Update | 2 Juli 2021, 10:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Kompas.com)

“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” terang mantan Kapolri itu.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Masyarakat Tidak Panik Soal PPKM Darurat, Supermarket Masih Buka 

Tak kalah penting, tambah Tito, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan, terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

Selain itu, juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan. 

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” kata dia.

Termasuk dalam penangan Covid-19 itu adalah: pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan); Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19; serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.  

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga 2 pekan ke depan, yakni 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kata Sekjen Kemendagri di Ulang Tahun Jakarta: Jumlah Penduduk Besar jadi Potensi DKI 

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU