> >

Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat

Update | 2 Juli 2021, 10:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk turut mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai tindak lanjut dari keputusan yang dinyatakan sebagai kebijakan strategis nasional itu.

“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Tito dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (1/07/2021). 

Melalui bahasa regulasi itu, Tito mengingatkan para kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan. 

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” terang Tito.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Terkait PPKM Darurat, Mulai dari Aturan Jam Malam hingga Transportasi Umum 

Lebih lanjut, Tito juga menjelaskan bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) soal PPKM Darurat akan ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut.

Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya. 

Inmendagri yang berisikan 12 poin itu, lanjut Tito, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. 

Selain itu, Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU