> >

Soal PPKM Darurat, Airlangga Tetapkan Mulai 2 Juli dan Prokes dengan Penegakan Hukum

Update corona | 1 Juli 2021, 10:37 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (Sumber: Dok Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 2-20 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam keterangan unggahan di akun Instagram  resmi miliknya yang terverifikasi @airlanggahartarto_official.

Adapun kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021," kata Airlangga seperti yang dikutip Kamis, (1/7/2021).

Ketua KPC-PEN ini juga menyampaikan bahwa dalam PPKM darurat ini protokol kesehatan (Prokes) akan dijalankan dengan lebih ketat. 

"Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," lanjut Airlannga. 

Baca Juga: Politikus PKS Sukamta: PPKM Darurat Harus Disertai Pengetatan Pintu Masuk WNA

Sebab itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," tegas Airlangga.

Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, menurut penuturannya, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari.

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," ungkap dia. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU