> >

Mensos Risma Laporkan Penyelewengan Bansos PKH, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan

Kriminal | 30 Juni 2021, 20:30 WIB
Keluarga penerima bansos tunai terapkan protokol Covid-19. Pemerintah kembali menemukan penyelewengan bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: Ditjen PFM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat miskin. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan soal laporan penyelewengan itu di sejumlah kabupaten Indonesia.

"Masih lidik untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten," ujar Agus, dikutip dari Antara.

Baca Juga: BEM Malang Dukung Kritik BEM UI Pada Jokowi Terkait "The King of Lip Service".

Berdasarkan laporan tertulis dari Mensos Risma, pelaku penyelewengan ini adalah para pendamping PKH.

Agus menyebut, pihaknya membutuhkan waktu untuk pengumpulan data dan pendalaman untuk menemukan para pelaku yang menyelewengkan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Laporan tertulis untuk kita dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi dari beliau (Mensos Tri Rismaharini)," kata Agus.

Saat ditanya di daerah mana saja terjadi penyelewengan bansos itu, Agus belum bersedia mengungkapkannya.

"Masih didalami," ucap Agus.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan

Kabar soal penyelewengan bansos untuk keluarga miskin ini pertama kali terungkap saat Tri Rismaharini menceritakan soal pelaporan dugaan penyelewengan dana PKH ini pada Selasa (29/6/2021).

Mensos Risma menuturkan hal ini saat berkunjung ke Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ia meminta aparat hukum menindak tegas para pendamping PKH yang menyelewengkan hak keluarga-keluarga miskin penerima bansos itu.

"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu," beber Risma.

Jika terbukti menyelewengkan PKH, para pendamping ini akan terjerat hukum pidana karena merugikan para penerima bantuan sosial pemerintah.

Baca Juga: Jika Tolak Vaksinasi Covid-19, Nama Warga Tanah Datar Bisa Dicabut dari Daftar Penerima Bansos

Risma menyebut, pihaknya menemukan sejumlah pendamping belum memberikan 32 kartu PKH pada keluarga penerima.

Kartu-kartu itu memiliki nominal bantuan beragam. Salah satu kartu, kata Risma, berhak digunakan untuk mencairkan uang Rp3 juta per tahun dan telah diselewengkan sejak 2017.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU