Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus SP3 BLBI karena SKT MAKI Sudah Tak Aktif
Hukum | 29 Juni 2021, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan atas sah atau tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan itu karena SKT MAKI selaku organisasi atau penggugat telah habis masa berlakunya, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
Baca Juga: MAKI Laporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Jokowi Terkait Pinangki
Penolakan tersebut dibacakan Alimin Ribut Sujono, dalam sidang putusan gugatan sah tidak sahnya SP3 BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI-BDNI) .
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang disampaikan termohon dalam eksepsi, pemohon dengan amar menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2021).
Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan termohon, yakni KPK bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan ini MAKI mendudukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini karena pemohon (MAKI) dalam perkara BLBI bukanlah tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.
Baca Juga: MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan salah satunya pihak ketiga yang berkepentingan.
Namun, dalam KUHAP secara tegas menentukan pembatasan lingkup/objek praperadilan yang dapat diajukan pemohon oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yakni terbatas mengenai sah tidak sahnya suatu penghentian penyidikan.
Kemudian, sah tidak sahnya suatu penghentian penuntutan dan ganti kerugian, dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Kedudukan MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam hal ini sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga: Pemerintah Tagih Dana BLBI Senilai Rp 110,454 Triliun
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No, 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Terhadap organisasi kemasyarakat yang tidak berbadan hukum, harus mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada pemerintah melalui menteri sesuai dengan ketentuan UU Ormas juncto PP Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Pasal 16 UU Ormas disebutkan bahwa pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Huruf b dilakukan dengan pemberian SKT.
Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi atau berakhir pada tanggal 9 November 2017.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara yang Sudah Lebih dari 20 Tahun
Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Hakim pun menolak gugatan MAKI.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap hakim Sujono.
Meski demikian, hakim mengapresiasi pemohon sebagai bentuk andil dalam pemberantasan korupsi. Sidang putusan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini MAKI dan KPK.
Usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dihubungi lewat pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tidak akan lelah menggugat hingga menang.
Baca Juga: Lantik Satgas BLBI untuk Tagih Piutang Negara, Mahfud: Tidak Ada yang Bisa Sembunyi
Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukannya untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena kasus BLBI.
"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Boyamin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV