Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus SP3 BLBI karena SKT MAKI Sudah Tak Aktif
Hukum | 29 Juni 2021, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan atas sah atau tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan itu karena SKT MAKI selaku organisasi atau penggugat telah habis masa berlakunya, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
Baca Juga: MAKI Laporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Jokowi Terkait Pinangki
Penolakan tersebut dibacakan Alimin Ribut Sujono, dalam sidang putusan gugatan sah tidak sahnya SP3 BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI-BDNI) .
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang disampaikan termohon dalam eksepsi, pemohon dengan amar menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2021).
Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan termohon, yakni KPK bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan ini MAKI mendudukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini karena pemohon (MAKI) dalam perkara BLBI bukanlah tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.
Baca Juga: MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan salah satunya pihak ketiga yang berkepentingan.
Namun, dalam KUHAP secara tegas menentukan pembatasan lingkup/objek praperadilan yang dapat diajukan pemohon oleh pihak ketiga yang berkepentingan, yakni terbatas mengenai sah tidak sahnya suatu penghentian penyidikan.
Kemudian, sah tidak sahnya suatu penghentian penuntutan dan ganti kerugian, dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Kedudukan MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam hal ini sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV