> >

Rektorat UI Anggap BEM Kampus Tersebut Langgar Aturan atas Unggahan "Jokowi: King of Lip Service".

Peristiwa | 28 Juni 2021, 08:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima dokumen laporan dari BEM UI soal korban pelanggaran HAM Papua, di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). (Dok. BEM UI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menganggap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut melanggar peraturan atas unggahan poster berupa meme 'Jokowi: King of Lip Service'.

Belakangan, unggahan yang dianggap kritik satire tersebut viral di media sosial. Bahkan, pada Minggu (27/6/2021) menjadi pembicaraan trending di Twitter. 

Rektorat UI mengaku menghormati penyampaian pendapat. Tapi, bagi mereka, BEM UI itu dianggap tak sesuai koridor hukum.

"Selama menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," terang Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Ade Armando Sebut BEM UI Tidak Tahu Politik, Jadi Kritiknya Dangkal

Kata Amelita, hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan bergambar Presiden Republik Indonesia, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, yang menurut Amelita itu merupakan simbol negara, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan.

"Karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya. 

Kemarin, Minggu (27/6/2021) Rektorat UI telah memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster dan meme itu.

"Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Amelita.

Pemanggilan terhadap BEM UI ini, tambah Amelita, karena urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," terangnya.

Soal aturan yang dilanggar BEM UI, Amelita tak merespons ketika ditanya Kompas.com lebih jauh soal itu. Apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kritik BEM UI kepada Jokowi Wajar: Seharusnya Jadi Cambuk Pemerintah agar Berbenah

Amelita berdalih bahwa dalam postingan itu melanggar peraturan karena mencantumkan gambar presiden yang menurutnya adalah simbol negera.

Padahal, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, hanya tercantum bahwa simbol negara adalah bendera merah putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Seperti diketahui, selain Jokowi: King of Lip Service, ada juga meme lain dalam unggahan sama di akun resmi BEM UI, seperti: 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', 'Demo Dulu Direpresi Kemudian'.

Dari keterangan yang dihimpun, BEM UI menganggap unggahan Jokowi: King of Lip Service berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai seringkali berbanding terbalik dengan realitas. Dari menyampaikan aspirasi dengan demo yang acap kali direpresi, revisi UU ITE yang dinilai tak memenuhi rasa keadilan, hingga janji penguatan KPK.

Baca Juga: Heboh Jokowi Disebut The King of Lip Service oleh BEM UI Lewat Twitter

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU