> >

Rektorat UI Anggap BEM Kampus Tersebut Langgar Aturan atas Unggahan "Jokowi: King of Lip Service".

Peristiwa | 28 Juni 2021, 08:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima dokumen laporan dari BEM UI soal korban pelanggaran HAM Papua, di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). (Dok. BEM UI)

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," terangnya.

Soal aturan yang dilanggar BEM UI, Amelita tak merespons ketika ditanya Kompas.com lebih jauh soal itu. Apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kritik BEM UI kepada Jokowi Wajar: Seharusnya Jadi Cambuk Pemerintah agar Berbenah

Amelita berdalih bahwa dalam postingan itu melanggar peraturan karena mencantumkan gambar presiden yang menurutnya adalah simbol negera.

Padahal, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, hanya tercantum bahwa simbol negara adalah bendera merah putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Seperti diketahui, selain Jokowi: King of Lip Service, ada juga meme lain dalam unggahan sama di akun resmi BEM UI, seperti: 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', 'Demo Dulu Direpresi Kemudian'.

Dari keterangan yang dihimpun, BEM UI menganggap unggahan Jokowi: King of Lip Service berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai seringkali berbanding terbalik dengan realitas. Dari menyampaikan aspirasi dengan demo yang acap kali direpresi, revisi UU ITE yang dinilai tak memenuhi rasa keadilan, hingga janji penguatan KPK.

Baca Juga: Heboh Jokowi Disebut The King of Lip Service oleh BEM UI Lewat Twitter

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU