> >

Pengacara Rizieq Shihab: Tidak Mungkin Presiden Berikan Grasi dalam Waktu 1 Minggu

Hukum | 24 Juni 2021, 17:23 WIB
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (Sumber: Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai opsi mengajukan grasi kepada presiden ganjil dan mengundang kontroversi.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan baru kali ini mendengar hakim memberikan kliennya hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden atas vonis yang dijatuhkan.

Dalam perkara sebelumnya, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung tidak ada opsi hak mengajukan grasi kepada presiden yang ditawarkan hakim.

Baca Juga: Rizieq Diberi Hakim 3 Opsi, Salah Satunya Memohon Pengampunan dari Presiden Jokowi

“Ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden. Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib (Rizieq Shihab) dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz usai persidangan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Senada dengan Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq lainnya, Achmad Michdar menilai grasi kepada presiden tidak masuk akal.

Menurutnya, pengajuan grasi tidak mungkin dilakukan dalam waktu tujuh hari sebagaimana aturan perundang-undangan dan penawaran jaksa.

Jika dalam waktu tujuh hari presiden belum memutuskan grasi, maka kliennya menerima vonis 4 tahun yang diputuskan majelis hakim PN Jaktim.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menghadirkan Rasa Keadilan Publik

"Anda bayangkan dalam satu minggu kalau nggak ada keputusan lain mereka ditahan. Bagaimana mungkin, mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden. Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia (Rizieq Shihab) menyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum,” ucap Achmad.

Sebelumnya Ketua hakim Khadwanto menjelaskan tiga hak bagi terdakwa Rizieq Shihab. Yakni menerima putusan 4 tahun penjara atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

Kedua hak untuk  pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, dan ketiga yakni hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal menerima putusan yang disebut grasi.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding

Tiga hak tersebut dijelaskan Hakim Khadwanto usai membacakan putusan perkara informasi bohong hasil swab saat perawatan di RS Ummi, Bogor.

Mendengar penjelasan hakim Khadwanto, Rizieq lantas memilih untuk mengajukan banding.

“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq di PN Jaktim.

Dalam perkara tersebut Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Potret Massa Simpatisan Rizieq Sempat Bentrok dengan Polisi, Karena Memaksa ke Sidang Vonis Rizieq

Sama seperti Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU