> >

Pengacara Rizieq Shihab: Tidak Mungkin Presiden Berikan Grasi dalam Waktu 1 Minggu

Hukum | 24 Juni 2021, 17:23 WIB
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (Sumber: Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab via Kompas.com)

Sebelumnya Ketua hakim Khadwanto menjelaskan tiga hak bagi terdakwa Rizieq Shihab. Yakni menerima putusan 4 tahun penjara atau menolak putusan dengan mengajukan banding.

Kedua hak untuk  pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, dan ketiga yakni hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal menerima putusan yang disebut grasi.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Nyatakan Banding

Tiga hak tersebut dijelaskan Hakim Khadwanto usai membacakan putusan perkara informasi bohong hasil swab saat perawatan di RS Ummi, Bogor.

Mendengar penjelasan hakim Khadwanto, Rizieq lantas memilih untuk mengajukan banding.

“Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq di PN Jaktim.

Dalam perkara tersebut Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Potret Massa Simpatisan Rizieq Sempat Bentrok dengan Polisi, Karena Memaksa ke Sidang Vonis Rizieq

Sama seperti Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU