> >

Siarkan Berita Bohong Soal Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum | 24 Juni 2021, 16:25 WIB
Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat memberikan klarifikasi terkait kabar Habib Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas, memiliki niat sama yang menutupi kondisi terdakwa Rizieq Shihab yang reaktif Covid-19 atau probable Covid-19.

Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS UMMI

Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas menyampaikan pemberitaan dan membuat video dengan mengatakan kondisi terdakwa Rizieq Shihab sehat-sehat saja.  

Padahal terdakwa reaktif Covid-19 sehingga jelas ada kerja sama dari mereka bertiga sehingga untuk mencapai tujuan yang sama.

Hakim menilai Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Baca Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arta Bohong Soal Penanganan Kasus RS Ummi Bogor

Dalam hal meringankan, Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Andi Tatat juga menjadi tanggungan keluarga dan statusnya sebagai dokter sangat dibutuhkan saat masa genting seperti ini.

Hal yang memberatkan vonis, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Andi Tatat telah meresahkan masyarakat.

Vonis terhadap Andi Tatat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: Terbukti Sebar Berita Bohong Soal Hasil Swab, Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama majelis hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas yakni 1 tahun penjara.

Atas vonis tersebut Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat menyatakan banding.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU