Siarkan Berita Bohong Soal Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara
Hukum | 24 Juni 2021, 16:25 WIBHal yang memberatkan vonis, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Andi Tatat telah meresahkan masyarakat.
Vonis terhadap Andi Tatat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Sebar Berita Bohong Soal Hasil Swab, Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama majelis hakim PN Jaktim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas yakni 1 tahun penjara.
Atas vonis tersebut Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat menyatakan banding.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV