> >

Simak! Inilah 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

Agama | 24 Juni 2021, 00:00 WIB
Berikut ini tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban (Sumber: Shutterstock)

SOLO, KOMPAS.TV - Umat Muslim sedunia tidak lama lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Adapun di Indonesia, lebaran haji atau Idul Kurban akan dilaksanakan pada 20 Juli mendatang.

Mulai dari sekarang, sudah banyak umat Muslim yang mempersiapkan hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha.

Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.

Adapun hewan yang disembelih, yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: MUI Minta Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Salat Iduladha di Rumah

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Dilansir dari laman resmi Dompet Dhuafa, tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban adalah orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin.

Berikut ini tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban, yaitu:

1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya

Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya.

Hal ini berdasar pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang pernah makan daging hewan kurbannya sendiri.

Seperti dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi mengatakan:

“Rasulullah SAW ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta

2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar

Sebagian daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Dalam kitab Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan sebagai berikut:

“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

3. Orang Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin disebut wajib untuk mendapatkan daging hewan kurban. Sebab, hal tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT tentang kewajiban untuk memberi makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.

Hal tersebut sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Q.S. Al-Hajj ayat 28)

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36)

Baca Juga: Populasi Sapi Potong Jantan Menurun, Jangan Sampai Sapi Betina Jadi Incaran untuk Kurban Iduladha

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU