Simak! Inilah 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban
Agama | 24 Juni 2021, 00:00 WIBHal ini berdasar pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang pernah makan daging hewan kurbannya sendiri.
Seperti dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi mengatakan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Sebagian daging hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Dalam kitab Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan sebagai berikut:
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Orang Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin disebut wajib untuk mendapatkan daging hewan kurban. Sebab, hal tersebut sesuai dengan perintah Allah SWT tentang kewajiban untuk memberi makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.
Hal tersebut sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Q.S. Al-Hajj ayat 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36)
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV