> >

Masyarakat Umum Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Mulai Juli 2021, Simak Cara Daftarnya

Sosial | 23 Juni 2021, 17:25 WIB
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Banda Aceh, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Kompas.id/ZULKARNAINI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmizi menyebut, masyarakat umum berkesempatan mendapat vaksin mulai Juli 2021. Ia juga membeberkan cara pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Nadia mengatakan, pihaknya akan melakukan vaksinasi untuk masyarakat umum di 33 provinsi Indonesia.

Program vaksinasi ini menyusul selesainya pilot project vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Vaksin yang Dipakai Indonesia Efektif Tangani Covid-19, Menkes: Masyarakat Tidak Perlu Ragu

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 secara langsung maupun secara online atau daring.

Berikut penjelasan tata cara pendaftaran vaksinasi Covid-19.

1. Pendaftaran Langsung

Masyarakat dapat mendaftar secara langsung dengan mendatangi tempat vaksinasi Covid-19.

Untuk mengetahui fasilitas kesehatan tempat vaksinasi, masyarakat dapat mengeceknya di situs pedulilindungi.id.

Nadia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 ini dapat diikuti masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Saat mendatangi tempat vaksinasi, masyarakat perlu membawa identitas diri untuk keperluan pencatatan pemerintah.

“Membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," ujar Nadia.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU