> >

Satgas Sebut Tak Perlu Test PCR Setelah Isolasi Mandiri, tapi juga Jangan Bertindak Sendiri

Update corona | 22 Juni 2021, 20:23 WIB
Rumah Susun Nagrak, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Direncanakan akan menjadi tempat isolasi mandiri pasien covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang. Guna tangani kasus COVID-19 di Ibukota, 4 tower rumah susun pun siap beroperasi. (Sumber: KEMAS ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman terbaru Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan minimal selama 10 hari.

"Dalam panduan Kementerian Kesehatan, isolasi mandiri dilakukan minimal selama 10 hari, ditambah tiga hari," ungkapnya dalam Live Instagram Radio Kesehatan yang bertajuk Tata Cara Isolasi Mandiri yang Tepat, Senin (21/6/2021).

Kata Reisa, tak sedikit orang yang salah menghitung periode isolasi mandiri.

Oleh karena itu, Reisa menyarankan agar bertanya kepada tenaga medis untuk mengetahui kapan waktu yang tepat mengakhiri isolasi mandiri.

Baca Juga: Kapolri Minta Pemprov DKI Siapkan 31 Tempat Isolasi Mandiri Covid-19

Ia mengingatkan untuk tidak mengambil keputusan sendiri dan mengakhiri pengobatan. Hal itu dikhawatirkan kondisi tubuh sebetulnya masih perlu isolasi dan itu sangatlah berbahaya.

"Tidak perlu PCR ulang untuk menyatakan sembuh, tapi yang menyatakan treatment-nya selesai tidak bisa dari diri sendiri, melainkan keputusan faskes atau tenaga medis yang merawat," ucap dia.

Individu yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi hanya memiliki gejala ringan atau bahkan sangat ringan, lanjut Reisa, umumnya dapat melakukan isolasi mandiri.

Jika sarana dan prasarana memungkinkan, individu tersebut bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Jakarta Tambah Lokasi isolasi Mandiri, Berikut Rinciannya

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU