> >

Alasan Kepala BKN Bima Haria Soal Pegawai KPK Tidak Bisa Dapat Hasil TWK

Politik | 22 Juni 2021, 19:20 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan keterangan pers usai pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (22/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan seluruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima menyatakan BKN tidak lagi memegang dokumen hasil TWK pegawai KPK. Ia juga menjelaskan dokumen hasil TWK diberikan secara keseluruhan bukan secara terpisah orang per orang.

Begitu juga mengenai instumen dalam TWK, juga sudah diserahkan. Namun untuk kepemilikan dokumen berada pada dinas psikologi AD, sementara dokumen profiling dimiliki oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Soal Pertanyaan Pancasila atau Alquran, Kepala BKN: Asesor Melihat Respons, Bukan Jawabannya

Jika BKN diminta untuk menjelaskan kedua dokumen tersebut, maka BKN harus memohon ke dinas psikologi AD dan BNPT.

Di sisi lain, sambung Bima, berdasarkan penetapan Panglima TNI, dokumen instumen tersebut bersifat rahasia, sama halnya dengan dokumen profiling yang dimiliki BNPT.

“Jadi bukan saya yang menetapkan dokumen tersebut rahasia, tetapi yang memiliki informasi itu. Apakah bisa dibuka, bisa kalau ada penetapan pengadilan. Supaya orang-orang yang memberikan informasi ini tidak disalahkan, karena melanggara aturan,” ujar Bima usai pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut Bima juga tidak bisa memberikan langsung dokumen hasil TWK karena akan menanggung risiko pidana.

Baca Juga: Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK, Novel Baswedan Soroti Peran Kepala BKN

Menurut Bima, sebagai asesor, BKN memiliki kode etik untuk menyampaikan hasil tes kepada pihak lain.

Namun BKN akan secara terbuka jika ada perintah dari pengadilan untuk membuka dokumen tersebut.

“Kalau berdasarkan keputusan pengadilan ya boleh. Jadi supaya enak dan tidak melanggara aturan bisa diselesaikan seperti itu. Tetapi mereka berubah pikiran ini bisa, ya silakan saja pemilik informasi itu tidak di BKN dan kami harus menghargai mereka,” ujar Bima.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana memenuhi panggilan Komnas HAM untuk menambah keterangan sebelumnya.

Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Kepala BKN Ungkap Penggagas TWK Pegawai KPK: Semua Saya Jelaskan Detail

Bima tiba di Komnas HAM sekitar pukul 12.41 WIB dan merampungkan pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.20 WIB.

Hal yang ingin dikonfirmasi yakni mengenai perbedaan pernyataan KPK dan BKN soal pelaksanaan TWK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan pemeriksaan Bima untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang didapat.

Seperti bagaimana proses penyelenggaraan teknis TWK mulai dari awal sampai akhir.

Baca Juga: Komnas HAM Tunggu 4 Pimpinan KPK Lain Klarifikasi soal TWK, Ali Fikri: Nurul Ghufron Cukup Mewakili

"Tadi sudah dilengkapi Pak Bima terus ada juga wakil kepala BKN dan rombongan dan lebih lengkap. Levelnya kebijakan terus ada proses-proses penting salah satunya mengunakan instrumen yang memang instrumennya BKN," ujar Choirul Anam.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU