> >

Alasan Kepala BKN Bima Haria Soal Pegawai KPK Tidak Bisa Dapat Hasil TWK

Politik | 22 Juni 2021, 19:20 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan keterangan pers usai pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (22/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Namun BKN akan secara terbuka jika ada perintah dari pengadilan untuk membuka dokumen tersebut.

“Kalau berdasarkan keputusan pengadilan ya boleh. Jadi supaya enak dan tidak melanggara aturan bisa diselesaikan seperti itu. Tetapi mereka berubah pikiran ini bisa, ya silakan saja pemilik informasi itu tidak di BKN dan kami harus menghargai mereka,” ujar Bima.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana memenuhi panggilan Komnas HAM untuk menambah keterangan sebelumnya.

Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Kepala BKN Ungkap Penggagas TWK Pegawai KPK: Semua Saya Jelaskan Detail

Bima tiba di Komnas HAM sekitar pukul 12.41 WIB dan merampungkan pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.20 WIB.

Hal yang ingin dikonfirmasi yakni mengenai perbedaan pernyataan KPK dan BKN soal pelaksanaan TWK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan pemeriksaan Bima untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang didapat.

Seperti bagaimana proses penyelenggaraan teknis TWK mulai dari awal sampai akhir.

Baca Juga: Komnas HAM Tunggu 4 Pimpinan KPK Lain Klarifikasi soal TWK, Ali Fikri: Nurul Ghufron Cukup Mewakili

"Tadi sudah dilengkapi Pak Bima terus ada juga wakil kepala BKN dan rombongan dan lebih lengkap. Levelnya kebijakan terus ada proses-proses penting salah satunya mengunakan instrumen yang memang instrumennya BKN," ujar Choirul Anam.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU