> >

BNPT Imbau Seluruh Korban Terorisme Masa Lalu Ajukan Surat Penetapan, Besok Paling Lambat

Peristiwa | 21 Juni 2021, 06:00 WIB
 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Sumber:BNPT-)

Pasal 43L ayat (4) lebih lanjut mengamanatkan kepada BNPT bahwa pemrosesan penerbitan Surat Penetapan Korban yang diajukan oleh korban paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku.

Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan proses penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu kepada BNPT ialah paling lambat tanggal 22 Juni 2021 untuk kemudian diproses lebih lanjut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar korban mendapatkan layanan hak-hak korban berdasarkan kebutuhannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk keterangan lebih lanjut, korban dipersilakan menghubungi nomor Whatsapp :

085156661007 (Subdirektorat Pemulihan Korban I)

085215680285 (Subdirektorat Pemulihan Korban II)


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU