Butuh Kekuatan Masyarakat Sipil untuk Perkuat KPK, Busyro Muqoddas: Jangan Berharap pada Negara
Hukum | 20 Juni 2021, 15:41 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas mengingatkan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan semata-mata berharap kepada birokrasi negara.
Namun, menurut Busyro, berharaplah kepada kekuatan elemen masyarakat sipil.
"Jangan berharap semata-mata kepada birokrasi negara. Tapi berharap ke kekuatan elemen masyarakat sipil," kata Busyro dalam diskusi daring Agenda Mendesak Penguatan KPK yang digelar Fisipol UMY, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Busyro, masyarakat sipil dirasa mampu memperkuat KPK lantaran birokrasi negara khususnya lima pimpinan KPK sudah terang-terangan melawan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap menonaktifkan 75 pegawai dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tanggapi Tes TWK KPK, Budayawan Franz Magnis: Pancasila dan Agama Bukan Hal yang Mesti Dibenturkan
Selain itu, lima pimpinan KPK juga bahkan membangkang perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya untuk perbaikan internal, bukan untuk memecat pegawai.
Bahkan kini, lanjut Busyro, Presiden pun tidak melakukan apa-apa. Padahal, sudah jelas apa yang dilakukan lima pimpinan KPK itu melawan putusan MK dan Presiden.
Busyro memberi tenggat kepada Presiden hingga November tahun ini. Apabila hasil TWK tidak juga dibatalkan, maka masyarakat sipil tidak lagi bisa berharap kepada Presiden.
"Kita berharap sampai akhir November ini, jika Presiden membatalkan hasil TWK maka kita punya harapan ke negara tapi jika tidak dibatalkan maka itu saat terang benderang kita tidak bisa berharap lagi ke Presiden Jokowi," pungkasnya.
Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bukan Tidak Tahu Siapa Penggagas TWK, tapi Menutup-nutupi
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (18/6/2021) Komnas HAM memanggil lima pimpinan KPK guna menindaklanjuti laporan wadah pegawai KPK.
Laporan tersebut terkait dengan 75 pegawai yang dinonaktifkan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN.
Pada panggilan tersebut, dari lima orang, hanya Wakil Ketua Nurul Ghufron yang datang memenuhi panggilan. Alasannya, Nurul Ghufron sudah cukup mewakili untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Dari hasil pemeriksaan, menurut ICW, terkait pertanyaan siapa penggagas TWK, Nurul Ghufron seolah menutup-nutupi fakta sebenarnya.
Bahkan, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman dari jawabannya terlihat bahwa TWK itu amburadul.
Sementara YLBHI menduga, keputusan terkait penyelenggaran TWK di KPK hanya diputuskan oleh satu pimpinan saja.
Baca Juga: Nurul Ghufron Disebut Tak Bisa Jawab Pengusul TWK, YLBHI: Jangan-jangan Diputuskan 1 Pimpinan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV