Butuh Kekuatan Masyarakat Sipil untuk Perkuat KPK, Busyro Muqoddas: Jangan Berharap pada Negara
Hukum | 20 Juni 2021, 15:41 WIBDiberitakan sebelumnya, pada Jumat (18/6/2021) Komnas HAM memanggil lima pimpinan KPK guna menindaklanjuti laporan wadah pegawai KPK.
Laporan tersebut terkait dengan 75 pegawai yang dinonaktifkan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN.
Pada panggilan tersebut, dari lima orang, hanya Wakil Ketua Nurul Ghufron yang datang memenuhi panggilan. Alasannya, Nurul Ghufron sudah cukup mewakili untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
Dari hasil pemeriksaan, menurut ICW, terkait pertanyaan siapa penggagas TWK, Nurul Ghufron seolah menutup-nutupi fakta sebenarnya.
Bahkan, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman dari jawabannya terlihat bahwa TWK itu amburadul.
Sementara YLBHI menduga, keputusan terkait penyelenggaran TWK di KPK hanya diputuskan oleh satu pimpinan saja.
Baca Juga: Nurul Ghufron Disebut Tak Bisa Jawab Pengusul TWK, YLBHI: Jangan-jangan Diputuskan 1 Pimpinan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV