Pemulangan Buron Adelin Lis ke Tanah Air Berkat Sinergitas Pemerintah Singapura dan Indonesia
Hukum | 19 Juni 2021, 22:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Buron kelas kakap Adelin Lis tiba di bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, pada Sabtu (19/6/2021) malam. Dia diterbangkan menggunakan pesawat GA-837 dari Singapura ke Indonesia.
"Tadi jam 19.40 sampai 19.55, mendarat dengan pesawat garuda GA-837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Burhanuddin mengatakan, pemulangan terpidana Adelin Lis berkat dukungan pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di Indonesia.
"Terlaksananya pemulangan ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan kedutaan besar dan Kejagung Singapura. Alhmadulillah, terpidana Adelin Lis bisa kita bawa pulang ke sini," jelasnya.
Baca juga: Buron Adelin Lis Tiba di Indonesia, Berikut Profil Hingga Menjadi Buron dan Dideportasi
"Karena setiap saat kita selalu komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan mereka komunikasi
dengan pemerintahan Singapura," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer. Ia mengatakan terlaksananya pemulangan Adelin Lis ke Indonesia merupakan sinergitas antara kedua negara.
"Sejak tanggal 17 Juni sampai saat ini, upaya-upaya terus dilakukan. Di mana bapak Jaksa Agung Republik Indonesia secara intensif berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri RI beserta bapak duta besar di Singapura dengan agar tetap bisa memulangkan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat carter yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kejaksaan atau menggunakan
pesawat Garuda Indonesia."
Seperti diketahui, Adelin Lis berhasil ditangkap di Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda pada sistem data negara itu
Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Baca juga: Detik-Detik Adelin Lis Buronan Pembalakan Liar Diterbangkan ke Jakarta
Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV