Pemulangan Buron Adelin Lis ke Tanah Air Berkat Sinergitas Pemerintah Singapura dan Indonesia
Hukum | 19 Juni 2021, 22:38 WIBPihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Baca juga: Detik-Detik Adelin Lis Buronan Pembalakan Liar Diterbangkan ke Jakarta
Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV