Nurul Ghufron Disebut Tak Bisa Jawab Pengusul TWK, YLBHI: Jangan-jangan Diputuskan 1 Pimpinan
Politik | 18 Juni 2021, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Asfinawati, turut menyoroti pernyataan Komnas HAM terkait ketidaktahuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal pengagas ide tes wawasan kebangsaan (TWK).
Asfinawati yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengaku ketidakmampuan Nurul Ghufron untuk menjawab pertanyaan tersebut membuktikan bahwa ada yang tidak beres dalam proses TWK sebagai syarat untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi sebetulnya pernyataan dari Pak Ghufron ini mengkonfirmasi apa yang kami dengar klien kami, bahwa ini prosesnya tidak seperti biasa. Kalau proses seperti biasa itu, kan dia sejak awal sudah diputuskan ada TWK, diputuskan bersama begitu ya," kata Asfinawati di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Lebih lanjut dia mengaku tidak heran jika Nurul Ghufron tidak tahu siapa penggagas ide adanya TWK di lembaga antirasuah tersebut.
Justru, Asfinawati menduga ketidaktahuan Ghufron itu memunculkan indikasi bahwa proses TWK hanya diputuskan oleh satu pimpinan saja.
Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya
"Itu indikasi mungkin, itu indikasi tidak semua pimpinan ikut, atau pertanyaannya sebetulnya, dari lima orang, berapa sih yang memutuskan. Kan publik ingin tahu jangan-jangan cuma Firli Bahuri. Kan bahaya kalau itu, karena itu kan berarti tidak kolektif-kolegial," jelas dia.
Diketahui sebelumnya Nurul Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK.
Setelah pertemuan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan Ghufron tidak dapat menjawab soal siapa penggagas ide TWK di KPK.
"Siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa. Karena bukan beliau (Nurul Ghufron), beliau tidak bisa jawab. Ini sifatnya tidak kolektif kolegial, tetapi sifatnya adalah kontribusi masing pimpinan terhadap proses TWK ini,” ujar Choirul saat jumpa pers di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Pimpinan KPK Lain Klarifikasi soal TWK hingga Akhir Juni 2021
Nurul Ghufron Bantah Pernyataan Komnas HAM
Nurul Ghufron membantah pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait ketidaktahuannya soal siapa yang mengagas ide TWK di lembaga antikorupsi itu.
"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron, Jumat (18/6/2021).
Ghufron juga telah memberi penjelasan dalam pertemuan KPK dengan pihak-pihak terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Oktober 2020.
Dalam pemaparannya, TWK ini muncul sebagai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan sah.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV